wanita yatim yang di kawin paksa

bagaimana jika ada wanita yatim yang di paksa untuk kawin atau kawin paksa. hal ini menjadi pertanyaan yang serius, karena jawabannya adalah tidak boleh. dalam hadits di jelaskan. dari Abu Hurairah r.a ia berkata, bahwa rasulullah SAW pernah bersabda:

“wanita yatim berhak untuk ikut bermusyawarah dalam menentukan perkawinannya. apabila ia ditanya kemudian diam,maka itu tandanya ia mau. akan tetapi sekiranya ia menolak, makatidak berhak seorang akan mengawinkannya secara paksa”.
(HR.Abu Dawud dan Tarmidzi)

dalam hadits tersebut jelas bahwa wanita anak yatim jika dikawin paksa tanpa mendapatkan izin darinya berarti perkawinan tidak boleh di teruskan. sebab, meskipun dia seorang yatim, ia juga memiliki hak yang sama sebagaimana wanita yang memiliki keluarga lengkap yaitu ayah dan ibu. dia berhak menentukan calon suaminya kelak yang akan di jadikan panutan dalam membina mahligai rumah tangga. dengan syarat dia harus sudah dewasa dan bisa membedakan antara yang benar dan batil.