meskipun menurut ramalan jodoh berdasarkan weton mendapat firasat yang bagus, atau kedua calon pasangan sama sama cinta dan kedua orang tua menyetujui namun apabila ternyata masuk kedalam 6 larangan/ pantangan pernikahan dalam adat jawa ini, maka tetap saja tidak boleh dilaksanakan. karena akan membawa nasib yang kurang baik dikemudian hari. bisa menimpa rumah tangganya, kedua pasangan atau bahkan keluarganya yang menanggung akibat buruk dari melanggar pantangan tersebut. ada sebagian yang mengatakan hal tersebut merupakan sebuah mitos saja dan ada juga yang percaya bahwa hal tersebut merupakan hukum adat yang tidak boleh dilanggar berdasarkan kejadian yang telah terjadi turun temurun dan wangsit dari para leluhur yang menjadi nasehat dan panutan agar di taati demi kebaikan masa depan nantinya.
berikut 6 pantangan adat jawa dalam pernikahan:
- menikah dengan tetangga yang rumahnya berhadapan (adu arep/ adu wuwungan)
dalam adat jawa apabila kedua calon mempelai/ pasangan ternyata tetangga depan rumah yang memiliki rumah hadapnya berhadapan, maka dilarang untuk menikah. hal ini menurut para sesepuh/ orang tua jaman dulu jika tetap dilaksanakan maka akan terjadi malapetaka baik saat perayaan pesta pernikahan atau pada saat membina rumah tangga. mala petaka tersebut bisa berupa musibah atau duka cita dari salah satu pasangan. apabila hendak menghilangkan pantangan tersebut maka salah satu pasangan harus melakukan syarat yaitu dibuang oleh orang tuanya kemudian diangkat anak oleh orang lain yang rumahnya tidak agak jauh dari daerah tersebut. - menikah dengan orang yang rumahnya sama – sama hadap rumahnya
meskipun sang calon rumahnya jauh, namun apabila sama sama menghadapnya. contoh rumah pihak laki-laki menghadap ke selatan dan pihak perempuan juga keselatan, maka termasuk dalam larangan untuk menikah. apabila dilanggar maka bisa terjadi keributan terus dalam rumah tangganya, hidupnya tidak bahagia dan berujung pada perceraian. untuk menghindari hal tersebut maka salah satu pasangan harus merenovasi rumahnya terlebih dahulu agar merubah hadap rumahnya. - anak pertama menikah dengan anak pertama (sulung)/ anak terakhir menikah dengan anak terakhir (bungsu)
inilah pesan yang sering diwanti-wanti oleh orang tua kita, bahwa hal tersebut merupakan sebuah larangan dalam adat jawa untuk pernikahan/ perjodohan. oleh karena itu sering pada saat sang laki-laki bertandang/ bertamu ke rumah si perempuan, orang tuanya akan menanyakan tentang silsilah dalam keluarga termasuk anak keberapa dari berapa bersaudara. hal tersebut untuk diketahuinya apakah melanggar pantangan atau tidak, karena apabila termasuk dalam larangan tersebut maka orang tua akan menasehati anaknya agar hubungan tersebut tidak di lanjutkan dengan beberapa pertimbangan dan termasuk pantangan adat. apabila hal tersebut tetap dilanggar maka akibat yang akan terjadi adalah selain hidupnya akan menemukan banyak rintangan juga untuk mendapatkan keturunan akan sulit. - calon laki-laki melangkahi kakak perempuan
apabila ada pernikahan yang berhubungan dengan melangkahi maka hal ini juga menjadi salah satu larangan/ pantangan dalam pernikahan adat jawa. apabila calon laki-laki melangkahi kakak perempuan maka akibatnya dsang kakak akan susah mendapatkan jodoh, setiap ada yang mau menikahinya selalu gagal dan menjadi perawan tua. apabila calon perempuan melangkahi kakak laki-laki maka tidak begitu bermasalah hanya harus melakukan syarat langkahan yaitu membelikan apa yang di inginkan sang kakak laki-laki contohnya baju satu stel atau pakaian muslim atau yang lain, dan kakak laki-laki juga harus mengikhlaskan adik perempuannya menikah duluan, maka tidak akan ada masalah apa-apa. - menikah dengan saudara yang masih sedarah/ satu keturunan
ini merupakan salah satu pantangan yang terbesar dan paling di larang dalam adat jawa, menikah dengan saudara yang sedarah atau satu keturunan adalah haram hukumnya selain di larang dalam adat jawa juga dilarang dalam adat agama. menurut nasehat para sesepuh berdasarkan adat jawa jika dilanggar maka akan mendapatketurunan yang cacat, dan hidupnya tidak akan bahagia, selalu ada masalah dan musibah. - menikah setelah keluarganya ada yang meninggal
apabila kedua mempelai sudah setuju, orang tua sudah sepakat dan waktu pernikahan sudah ditentukan. namun apabila ada salah satu calon yang sedang tertimpa duka cita, salah satu keluarganya meninggal baik orang tua/ kakak/ adik/ kakek/ nenek maka untuk melaksanakan pernikahan harus menunggu pengalihan tahun atau setidaknya menunggu satu tahun lagi setelah musibah kematian tersebut baru dilaksanakan pernikahan karena apabila dilanggar maka salah satu keluarga mempelai dalam waktu dekat akan meninggal juga. namun apabila sangat terdesak maka bisa dilaksanakan ijab kabul dihadapan jenazah sebelum di kebumikan, sebagai syarat. namun untuk pesta pernikahan atau perayaannya tetap harus menunggu pengalihan tahun.