14 wanita yang haram untuk dinikahi

meskipun apada dasarnya seorang pria adalah wajib hukumnya untuk menikah dengan seorang wanita. akan tetapi ada beberapa golongan wanita yang haram hukumya untuk dinikahi. dijelaskan juga dalam Al-Quran:
“Dan jangan kamu mengawini wanita-wanita yang telah di kawini oleh ayahmu, kecuali pada masa yang telah lampau. sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan terkutuk serta sejahat-jahatnya jalan yang ditempuh. diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, , ibu-ibu yang mnyusukanmu, saudara-saudara perempuan yang sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak tiri yang dalam peliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri , tetapi apabila kamu belum mencampuri mereka, maka tidaklah berdosa atasmu (mengawini anak tersebut), isteri-isteri dari anak kandungmu (menantu) dan mengumpulkan (mengawini) dua wanita yang bersaudara, kecuali pada masa yang telah lalu . sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
(QS.An-Nisa:22-23)

dari ayat diatas maka diketahui bahwa wanita yang haram hukumnya untuk dikawini ada 14 golongan diantaranya adalah:

  1. mantan istri ayahnya
  2. ibu kandung/ yang melahirkan
  3. anak kandung
  4. saudara perempuan kandung (kakak/adik)
  5. saudara perempuan ayahnya (bibi/tante)
  6. saudara perempuan ibunya (bibi/tante)
  7. anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
  8. anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
  9. ibu yang telah menyusui(ibu tiri/ibu kandung)
  10. saudara satu susuan (saudara tiri yang satu susuan)
  11. ibu dari istri (mertua)
  12. anak tiri dari ibunya yang telah dicampuri
  13. istri dari anak kandung sendiri (menantu)
  14. saudara dari kandung istrinya (jika masih sama-sama hidup dengan mengawini dua wanita bersaudara, namun apabila salah satu meninggal diperbolehkan.untuk menyambung silaturahmi dengan keluarga mantan isterinya)

jadi apabila ada seorang laki-laki kawin selain yang disebutkan diata, maka diperbolehkan. sebagaimana tersebut dalam Al-Quran dimana Allah SWT berfirman:
“Dihalalkan bagi kamu (mengawini) wanita-wanita selain dari itu ( yang diharamkan) apabila kamu kehendaki mereka dengan hartamu (mas kawin) melalui perkawinan bukan berzina”.
QS.An-Nisa :24)