meskipun apada dasarnya seorang pria adalah wajib hukumnya untuk menikah dengan seorang wanita. akan tetapi ada beberapa golongan wanita yang haram hukumya untuk dinikahi. dijelaskan juga dalam Al-Quran:
“Dan jangan kamu mengawini wanita-wanita yang telah di kawini oleh ayahmu, kecuali pada masa yang telah lampau. sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan terkutuk serta sejahat-jahatnya jalan yang ditempuh. diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, , ibu-ibu yang mnyusukanmu, saudara-saudara perempuan yang sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak tiri yang dalam peliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri , tetapi apabila kamu belum mencampuri mereka, maka tidaklah berdosa atasmu (mengawini anak tersebut), isteri-isteri dari anak kandungmu (menantu) dan mengumpulkan (mengawini) dua wanita yang bersaudara, kecuali pada masa yang telah lalu . sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
(QS.An-Nisa:22-23)

dari ayat diatas maka diketahui bahwa wanita yang haram hukumnya untuk dikawini ada 14 golongan diantaranya adalah:
- mantan istri ayahnya
- ibu kandung/ yang melahirkan
- anak kandung
- saudara perempuan kandung (kakak/adik)
- saudara perempuan ayahnya (bibi/tante)
- saudara perempuan ibunya (bibi/tante)
- anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
- anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
- ibu yang telah menyusui(ibu tiri/ibu kandung)
- saudara satu susuan (saudara tiri yang satu susuan)
- ibu dari istri (mertua)
- anak tiri dari ibunya yang telah dicampuri
- istri dari anak kandung sendiri (menantu)
- saudara dari kandung istrinya (jika masih sama-sama hidup dengan mengawini dua wanita bersaudara, namun apabila salah satu meninggal diperbolehkan.untuk menyambung silaturahmi dengan keluarga mantan isterinya)
jadi apabila ada seorang laki-laki kawin selain yang disebutkan diata, maka diperbolehkan. sebagaimana tersebut dalam Al-Quran dimana Allah SWT berfirman:
“Dihalalkan bagi kamu (mengawini) wanita-wanita selain dari itu ( yang diharamkan) apabila kamu kehendaki mereka dengan hartamu (mas kawin) melalui perkawinan bukan berzina”.
QS.An-Nisa :24)